Syarat tersebut di atas bersumber dari asas legalitas. Dalam pasal 185 ayat (1) juga dijelaskan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dalam di sidang pengadilan. Berikut bunyi Penjelasan Pasal 43 ayat. Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, lebih. Adapun unsur-unsur pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah : a. ASEP SUPRIYADI bin MANGSUR, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada mereka dalam dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;2. Bunyi Pasal 351 KUHP Pasal 351 KUHP masuk dalam Bab XX di Buku 2 diterangkan mengenai penganiayaan. Kebetulan sekali bahwa pers melakukan. ocktoberrinsyah, m. 8 / Drt / 1955; 2. B/2018/PN Tbt. Buku 2 mengenai Kejahatan yang beri Pasal 104-488. (1) Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar. BUKU KESATU: ATURAN UMUM (KUHP Baru) Bagian Kesatu Menurut Waktu Pasal 1 (1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Memberikan perlindungan kepada anak di bawah umur. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;M E N G A D I L I :-- Menerima permintaan banding Terdakwa dan Penuntut Umum; -- Menguatkan putusan Pengadilan. Pasal 242 KUHP (1) Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam. Putusan Mahkamah Agung Nomor 231K/Pid/2008. Victoria, dokter pada Rumah Sakit Bantuan01. KUHP Jo. Unsur-unsur objektif; 1. Kebetulan sekali bahwa pers. d. MENGADILI: Menyatakan terdakwa Margiyanto alias Bebek bin Markiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke - 3, 4 KUHP; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Margiyanto alias Bebek bin Markiman dengan pidana penjara. 000, (tiga juta empat puluh ribu rupiah) atau setidaktidaknyalebih dari Rp. 2. SUKIRXXX oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8. u. (3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga Berbohong di dalam ruang sidang bukan saja suatu tindak pidana, tetapi juga relatif berat dari sisi ancaman pidana. (2) Dalam menetapkan adanya Tindak. 4 M. (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: 1. Pasal 33 ayat (2). Pasal 242 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 242Jika dalam pemeriksaan tingkat banding terdakwa yang dipidana itu ada dalam tahanan, maka pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan supaya terdakwa perlu tetap ditahan atau dibebaskan. Penjelasan Pasal 5 KUHAP. Pidana Penjara. (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu. a. Menurut Pemohon, pasal-pasal yang diujikan tersebut telah disalahartikan dalam proses penegakkan hukum, khususnya dalam hal penanganan perkara tindak pidana suap yang disangkakan kepada Pemohon. Pasal 3 PERMA No. Dalam artikel berjudul Mengurai Kebenaran di Antara Kebohongan yang Berserakan yang kami akses dari laman resmi Pengadilan Negeri Palopo Sulawesi. 000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 8 / Drt / 1955; 2. 6 Tindak pidana pokok dalam Pasal 242 KUHPidana adalah tindak pidana yang dirumuskan dalam ayat (1). Bentuk pertama sebagaimana diatur dalam ayat (1) yang memuat semua unsur dari pencurian dengan kekerasan yang diancam dengan pidana maksimum 9 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap. Pasal ini juga memuat sanksi atau hukuman yang diterima oleh seseorang yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku atau menghilangkan bukti-bukti kejahatan. Pasal 242 (1) Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik deng. Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kemuka persidangan oleh penuntut umumberdasarkan surat dakwaan pada pokoknya berbunyi:Dakwaan Kesatu Pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Kedua Pasal378 jo Pasal 55 ayat (1) keI jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. sempat mengambil barang berharga milik. Dicabut dg. Putusan PN BEKASI Nomor 1242/Pid. Memahami bunyi pasal 1 ayat 1, 2, dan 3 UUD NRI 1945 dengan mengetahui arti atau makna dari masing-masing ayat. 35 Tahun2009, Pasal 26 KUHPM dan Pasal 190 ayat (3) UU58No. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa keterangan palsu di atas sumpah adalah keterangan yang sebahagian atau seluruhnya tidak benar sehingga dalam. Dengan kata lain, ayat (3) dari Pasal 310 ini merupakan suatu alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgrond). Pasal 303 ayat (1) angka 3. Lebih lanjut dalam artikel tersebut diketahui sebuah contoh kasus penerapan Pasal 242 ayat (1) KUHP jo. Ayat (2) dan ayat (3)Pasal 303 KUHP. 35 tahun 2009. 48 tahun 2009, UU No. Pasal 242 Ayat 1 berbunyi, “Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau. Pengaturan Tindak Pidana Penggelapan Biasa dalam Pasal 372 KUHP unsur-unsur dari Pasal 372 KUHP yakni sebagai berikut: 1. UU ini berisi Buku Kesatu dan Buku Kedua. Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERLINDUNGAN ANAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 1 KUHP dalam dakwaan tunggal ;2. 000. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RADIN Bin SUHAIMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan. Keterangan yang tidak benar masuk ke dalam kategori tindak pidana dan dilarang berdasarkan Pasal 242 KUHP. 3. Dengan tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengajamengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi atau sengaja turutcampur dalam perusahaan permainan judi;Menimbang, bahwa apakah perbuatan Para Terdakwa memenuhi unsurunsur dari Pasal 303 ayat (1) ke 1e. Pasal 221 KUHP (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau. (“UU 1/2023”) Pasal 174 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pegawai yang ditugaskan menyelenggarakan daftar-daftar tersebut,. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam(3) Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum. 2) memalsu b. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen". H. Yang mungkin terkena adalah kegiatan-kegiatan yang melakukan publikasi. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Demikian isi dari Pasal 242 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Berdasarkan pasal 242 KUHP, terdapat dua unsur sumpah dan keterangan palsu: 1. Pasal ini merupakan penegasan bahwa KUHP baru mengakui dan menjamin. Pasal 242 ayat (1) tersebut berbunyi, barang siapa dalam keadaan di mana. Pasal 242 (1) Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu. Menyatakan Terdakwa MIMI SHOLIHAT Binti USMAN ABU BAKAR, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama membuat Laporan palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 220 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;2. Pasal 242 KUHP ini berhubungan dengan pemberian keterangan seseorang di persidangan yang memang diwajibkan menurut undang-undang, yakni saksi di persidangan. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut ( vrijsoraak ) sesuaiketentuan pasal191 KUHAP atau setidak tidaknya melepaskan Terdakwaterdakwa tersebut dari semua tuntutan hukum ( onntslaag van. Putus : 19-02-2018 — Upload : 28-05-2019 Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2687 K/Pid. (2). Adapun ketentuan yang duijikan oleh Pemohon yakni Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP yang mengatur hak tersangka agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan dan hak terdakwa agar perkaranya segera diadili oleh pengadilan. 2. Atas usul pejabat dalam pasal 14d ayat (1), atau atas permintaan terpidana, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus. Unsur Obyektif : a. h. pidana tutupan. Pasal 310 ayat (1) kan mengatur pencemaran nama baik. ) 1o. com. Ayat (4) Cukup jelas. Sumber : Pasal 2 KUHAP (Kitab Undang. Jadi dengan demikian Unsur dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamamelakukan kekerasan terhadap orang, dalam pasal 170 (2). Buku 1 tentang Aturan Umum yang memuat Pasal 1-103. Dengan adanya pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, MPR mempunyai wewenang untuk : Kewenangan MPR lainnya diatur pula dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pengisian lowongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersama-sama ataupun bilamana Wakil Presiden. 2. UU N. Pasal 284 KUHP. (1) Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 170 ayat (2) ke. Sebab dalam pertanggungjawaban pidana ialah tidak dipidana jika tidak ada kesalahan, pembelaan terpaksa merupakan pembelaan hak terhadap ketidakadilan, sehingga seseorang yang melakukan perbuatan dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana oleh undang-undang dimaafkan karena pembelaan terpaksa. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap Auw Yang Kwok Weng dengan pidanapenjara selama 1(satu) tahun dengan perintah Terdakwa segera ditahan;Hal. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada pejabat yang. 08. pasal 18 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas UU No. ”. Pasal 112. (1) Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama. Pasal 29 ayat 2, berbunyi : Perpanjangan tersebut pada ayat 1 diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari. ) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warganegara yang di luar Indonesia melakukan: (AB. hlm 56. 98. proyek saudara: artikel Wikipedia. Pasal 242 ayat 1 berbunyi: “Barang siapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang. Pasal 1 Ayat 1, 2, dan 3. (3) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUNARDI dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani oleh Terdakwa SUNARDI. Selain itu, Pemohon menguji Pasal 137 dan Pasal 143 ayat (1) KUHAP serta Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK. 18 / Prp / 1960. Menyatakan Terdakwa Mad Suni Bin Unus bersalah melakukan tindakpidana memberikan keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan lisanmaupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khususditunjuk untuk itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 242 ayat(1) KUHP;2. Apabila laporan palsu tersebut berlanjut dalam tahap persidangan, maka seseorang dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 224 Pada dasarnya, berkata bohong bukanlah suatu tindak pidana. Menyatakan Terdakwa TARMIZI Bin FATULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Secara Melawan Hukum Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan, Dengan Memakai Kekerasan Atau Dengan Memakai Ancaman Kekerasan sebagaimana dalam dakwaan Kedua. Muhm. M E N G A D I L I1. 1. (Pasal 1-103), Buku 2 berisi tentang Kejahatan (Pasal 104-488), dan Buku 3 berisi tentang Pelanggaran (Pasal 489-569). Dalam hal dilakukan penyitaan suatu benda dari tersangka, maka dalam pemeriksaannya itu benda tersebut harus ditujukan dan dimintakan keterangan tentang benda itu (Pasal 129 ayat 1 KUHAP). Para wanita; 3. Courtesy of Cekhukum. Apabila saksi tetap. yaitu Pasal 242 dan Pasal 243. S. (1) Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman-ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu. Adapun unsur-unsur tindak pidana ini adalah sebagai berikut : Ayat (1) memuat unsur-unsur : - Pencurian dengan : - Didahului 19 Ibid. BTM, tanggal 22 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut;- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 500. barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melakukan sesuatu kejahatan yang dituntut karena sesuatu perkara kejahatan, atau barangsiapa menolong orang itu melarikan dirinya dari pada. pidana penjara; 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d diubah sehingga berbunyi:"d. 000 (dua juta enam ratus ribu rupiah). Dibaca Normal 1 menit. 88, 109, 144, 148, 265, 299, 381; S. Pasal ini acap menjadi dasar hukum untuk memutuskan suatu perkara kejahatan kesaksian palsu di Indonesia. Mengendarai motor yang tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem (Pasal 285 ayat 2 juncto Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2), d. Latar Belakang Keterangan saksi menurut Pasal 1 angka 27 KUHAP adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang iaPasal 5 (1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterspksn bsgi warga negara yang di luar Indonesia melakukan: 1. UU N. dg. mencari keterangan dan barang bukti; 3. 1 KUHP Jo pasal55 ayat (1) ke 1 KUHP, termasuk diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (4) sub a KUHAPmaka cukup beralasan untuk memerintahkan supaya para terdakwa tetap ditahan ;Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidanamaka dibebani pula para terdakwa untuk membayar biaya perkara. Pembelaan diri ( noodweer) bersifat darurat dan terpaksa karena adanya suatu ancaman yang bisa membahayakan diri. (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. eksepsisebagaimana ditentukan pasal 156 ayat (1) KUHAP, oleh karenanya haruslah puladitolak ;Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan alasanalasan sebagaimanadiuraikan diatas, telah ternyata bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhisyarat sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3). 4. Berikut isi pasal 221 KUHP seperti dikutip dari laman resmi Kejaksaan Negeri ( Kejari) Sukoharjo: 1. 250. Berikut adalah bunyi pasal 100 KUHP baru yang dinilai bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo: “Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. 2. Diluar KUHP (UU Tipikor, UU Terorisme dll) 3. Perbedaannya, dalam Pasal 3, pelaku bisa dijerat jika mempunyai kewenangan, sedangkan Pasal 2, setiap orang yang dimaksud dalam pasal lebih luas dan umum. Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Putusan PN DENPASAR Nomor 242/ Pdt. dr. Pengadilan MAHKAMAH AGUNG Pidana Umum Penganiayaan. (1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam. ) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP;2. Putusan PT MEDAN Nomor 926/PID/2018/PT MDN. D. salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451; 2 o. ahmad bahiej, s. Adapun Pasal 174 KUHAP tentang kesaksian palsu berbunyi; Pasal 174 ayat (1) KUHAP. Dengan demikian, perbuatan Para Terdakwatelah memenuhi unsur delik Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat(1) kKe1 KUHP;Hal. Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 10 Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan di Indonesia, maka bagi golongan Eropa di seluruh Indonesia ada daftar kelahiran, daftar lapor kawin, daftar izin kawin, daftar perkawinan dan perceraian, dan daftar kematian. 360 Ayat (2) KUHP. Pasal 242 ayat 3, berbunyi : Yang disamakan dengan sumpah yaitu perjanjian atau pengakuan, yang menurut undang - undang umum menjadi sumpah. (2) Tersalah dihukum :1e. D UU RI Nomor 17 Tahun. Pasal 242. (2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya. Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatsblad 1926:559 juncto Staatsblad 1941:44); 3. Pasal 241. Kepolisian sendiri sudah menyatakan tidak didukung bukti yang cukup, kok. Menyatakan Pasal 72 dan Penjelasan Pasal 72 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang. 242 — 184. Berikut ini bunyi Pasal 114 dan 115 dalam UU No. Pasal 209 KUHP. Bila dibanding dengan Pasal 351 KUHP “Penganiyaan” , Pasal 170 KUHP memiliki ancaman pidana yang lebih berat. Dalam ayat (2) diatur mengenai penberatan pidana, dalam ayat (3) diatur mengenai apa yang disamakan dengan sumpah, sedangkan dalam ayat (4) diatur mengenai pidana tambahan. 18 / Prp / 1960. atau data sekunder belaka”. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; 4. Mengingat, Pasal 266 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 93/Pid.